"Target pelaku pengedar kepada korban perbandingannya satu berbanding lima. Kalau pelaku mengeluarkan 100 ribu target pelaku harus mendapatkan Rp500 ribu uang palsu," ujarnya.
"Menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu hati-hati. Tidak menuntut kemungkinan pengedaran uang palsu bisa terjadi," ujarnya.
Baca Juga: UAS Akan Nikahi Gadis Usia 19 Tahun, Dengan Mahar Emas Bernilai Ratusan Juta
Artinya masyarakat harus mengecek kualitas setiap yang diterima oleh kita. Yang asli bisa di lihat, diterawang, diraba, kalau yang asli sudah ada pengaman dimungkinkan sulit untuk ditiru. Kemudian yang palsu secara fisik mudah dibedakan, kalau dirasa ragu cek terlebihdahulu.
Atas perbuatan produksi dan pengedaran uang palsu, pelaku di kenakan pasal 37 Junto 27 Ayat 1 Undang Undang RI No 7 Tahun 2014 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup denda 100 Miliar. ***