Terkait adanya kemungkinan keterlibatan orang farmasi dalam kasus peredaran obat-obatan farmasi tak berizin itu, menurut Wirdhanto hal itu bisa saja terjadi.
Baca Juga: Prediksi Skor Arsenal vs AFC Wimbledon, Head-toHead, Berita Tim, Starting XI: Carabao Cup 2021
Selain S dan dan 16 remaja pengguna obat-obatan terlarang dan psikotropika, tambah Wirdhanto, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sekitar 1.200 butir obat-obatan farmasi tanpa izin, puluhan botol minuman keras (miras), serta 15 unit sepeda motor yang digunakan sat bertransaksi.
Atas pebuatannya, tersangka S dijerat pasal 198 dan 196 Undang-undang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Indonesia Menjadi Salah Satu Terbaik Di Dunia Terkait Penanganan Penyebaran Covid-19
Sedangkan untuk para pengguna yang masih remaja dan anak di bawah umur, akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wirdhanto menyampaikan pesan untuk para orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap putra putrinya. Apalagi saat ini peredaran narkoba terbilang marak dan sasarannya termasuk anak-anak remaja.
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini cukup marak dan remaja serta anak-anak sering dijadikan sasaran para pengedar.
Baca Juga: Satu Prajurit TNI Gugur Saat Mengamankan Evakuasi Nakes Korban Kekejaman KST