Ibu Hamil Jadi Pengedar Obat-obatan Terlarang dan Miras

- 21 September 2021, 23:08 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto didampingi Wakapolres Kompol Andrey Valentino memperlihatkan barang bukti obat-obatan terlarang dan minuman keras  yang diedarkan oleh ibu hamil
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto didampingi Wakapolres Kompol Andrey Valentino memperlihatkan barang bukti obat-obatan terlarang dan minuman keras yang diedarkan oleh ibu hamil /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Tim Sancang dan Satnarkoba Polres Garus telah mengamankan 16 remaja di Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut karena telah mengonsumsi obat-obatan terlarang dan psikotropika.

Lalu dari mana mereka bisa mendapatkan obat terlarang itu. Ternyata mereka membeli dari seorang ibu hamil yang jadi pengedar.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto menyampaikan, selain mengamankan 16 remaja, pihaknya juga mengamankan seorang ibu rumah tangga yang sedang dalam kondisi hamil dalam kasus tersebut.

Baca Juga: SIMAK CARA DAFTAR Bansos PKH Anak Usia Dini Rp3 Juta

Wanita berinisial S (38) itu merupkan pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin di kawasan Garut selatan termasuk yang dikonsumsi belsan remaja di Mancagahar.

Disampaikanya, S diamankan saat melakukan transaksi dengan para pengguna yang sebagian besar masih berusia di bawah umur. Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut.


Lebih jauh Wirdhanto menyebutkan, dari hasil pengembangan penyelidikan pihaknya juga saat ini telah menetapkan seorang DPO (daftar pencarian orang) . Ia merupakan pemasok obat-obatan farmasi tanpa izin
ke wilayah selatan Garut.

Baca Juga: CARA DAFTAR Bansos PKH untuk Ibu Hamil Rp3 Juta, Simak Caranya


"Ternyata S ini mendapatkan pasokan obat-obatan farmasi tak berizin dari seseorang yang saat ini tengah kami kejar. Ia berinisial D yang juga merupakan warga Kabupaten Garut," ucap Wirdhanto seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.

Kapolres berharap D bisa secepatnya tertangkap agar pihaknya bisa mengungkap tuntas kasus peredaran obat-obatan farmasi tak berizin di wilayah selatan Garut.

Terkait adanya kemungkinan keterlibatan orang farmasi dalam kasus peredaran obat-obatan farmasi tak berizin itu, menurut Wirdhanto hal itu bisa saja terjadi.

Baca Juga: Prediksi Skor Arsenal vs AFC Wimbledon, Head-toHead, Berita Tim, Starting XI: Carabao Cup 2021

Selain S dan dan 16 remaja pengguna obat-obatan terlarang dan psikotropika, tambah Wirdhanto, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sekitar 1.200 butir obat-obatan farmasi tanpa izin, puluhan botol minuman keras (miras), serta 15 unit sepeda motor yang digunakan sat bertransaksi.

Atas pebuatannya, tersangka S dijerat pasal 198 dan 196 Undang-undang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Indonesia Menjadi Salah Satu Terbaik Di Dunia Terkait Penanganan Penyebaran Covid-19

Sedangkan untuk para pengguna yang masih remaja dan anak di bawah umur, akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi.


Dalam kesempatan tersebut, Wirdhanto menyampaikan pesan untuk para orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap putra putrinya. Apalagi saat ini peredaran narkoba terbilang marak dan sasarannya termasuk anak-anak remaja.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini cukup marak dan remaja serta anak-anak sering dijadikan sasaran para pengedar.

Baca Juga: Satu Prajurit TNI Gugur Saat Mengamankan Evakuasi Nakes Korban Kekejaman KST

"Saya ingatkan kepada para orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya dengan baik, jangan sampai kecolongan," pesan Kapolres.***(Aep Hendy/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah