BERITA GARUT: Polres Garut Bongkar Penjualan Narkoba, 23 Orang Diamankan

- 8 November 2021, 21:29 WIB
 Kasat Narkoba Polres Garut menunjukan barang bukti kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang Senin 8 November 2011.
Kasat Narkoba Polres Garut menunjukan barang bukti kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang Senin 8 November 2011. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNES - Peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Garut hingga ini masih terus terjadi.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) bersama Tim Sancang Polres Garut kembali berhasil membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan narkotika serta minuman keras (miras).

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, menyebutkan pihaknya telah mendapatkan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kawasan Kecamatan Balubur Limbangan.

Baca Juga: Sega, Microsoft Jelajahi Aliansi Game Cloud

Ada seseorang yang diduga memperjualbelikan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin yang sudah meresahkan warga.

Dikatakannya, berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi sebagaimana informasi yang diterima.

Hasil penyelidikan menunjukan bahwa informasi tersebut benar adanya sehingg petugas kemudian melakukan penggrebekan.

Baca Juga: Facebook Menguji Subgrup Berbayar dalam Push Berlangganan


"Penggrebekan kami laksanakan pada Minggu 7 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan. Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan menyusul adanya informasi yang kami terima," ujar Maolana saat ekspos di halamn Mapolres Garut di Jalan Sudirman, Senin 8 November 2021.

Dalam penggrebekan yang dilakukan, tuturnya, petugas berhasil mengamankan FA (28), pelaku penjulan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x