Jika diakumulasikan dengan asumsi kedai kopi beroperasi selama 12 jam sehari, dan tujuh hari dalam seminggu, maka dalam sepekan bisa terkumpul sebanyak 3.374 sampah puntung rokok atau dalam setahun mencapai 161.952 puntung rokok dari dua kedai kopi berskala kecil.
Biasanya, sampah puntung rokok disatukan dan dibuang bersamaan dengan sampah lain di pembuangan utama.
Padahal, kandungan dalam filter rokok terdapat beragam racun termasuk nikotin, yang dalam sistem hukum Indonesia telah dinyatakan sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3).
Selain itu tingginya produksi sampah puntung rokok tersebut sayangnya tidak dibarengi dengan upaya pengelolaannya.
Padahal, selain menjadi sampah visual, sampah puntung rokok sangat berbahaya dan bahkan dapat mengancam nyawa.
Walaupun ukurannya kecil dan seringkali terabaikan, sampah rokok justru menjadi berbahaya bak karam di darat.
Dalam satu puntung rokok terdapat banyak zat berbahaya. Jika tidak dibuang dan dikelola dengan baik, zat kimia yang terkandung dapat menyebar dan mengganggu ekosistem.
Salah satu kandungan yang menyatu dalam puntung rokok ialah selulosa asetat, yaitu plastik yang menjadi filter pada batang rokok.
Baca Juga: Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban Yang Benar Menurut Islam