BEM STHG Tasikmalaya Tuntut Oknum Polisi Maling Uang Rakyat Diadili

- 15 Juli 2022, 19:16 WIB
 Anggota BEM STHG Tasikmalaya dan Kapolres Tasikmalaya melakukan audensi di tempat terbuka
 Anggota BEM STHG Tasikmalaya dan Kapolres Tasikmalaya melakukan audensi di tempat terbuka /Edi Mulyana/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Puluhan Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya mendatangi Kantor Polres Tasikmalaya.

Kedatangan para mahasiswa yang tergabung dalam BEM STHG Tasikmalaya itu menuntut oknum aparat polisi yang tersandung dugaan korupsi (maling uang rakyat) diadili.

"Kamin menuntut Polres Tasikmalaya untuk transparan akuntabel dalam menyampaikan informasi dugaan tindak pidana maling uang rakyat yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polres Tasikmalaya." kata Koordinator Aksi Milki Muhamad Sidik Jumat 15 Juni 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Alasan Frenkie De Jong Masih Bertahan di Barcelona

Kasus maling uang rakyat setelah dilakukan konferensi Pers oleh Kapolres Tasikmalaya Kota belum ada lagi informasi yang disampaikan kepada masyarakat, padahal ini sudah kurang lebih 8 bulan sejak dilakukan konferensi Pers.

Miki menyebut, tadi pak Kapolres menyampaikan bahwa untuk kisaran uang dari dugaan hasil korupsi tersebut masih diitung oleh BPKP.

"Kita memandang bahwa kepolisian Polres Tasikmalaya Kota itu lambat dalam menangani kasus tindakan pidana maling uang rakyat ini."katanya.

Baca Juga: Ternyata Nilai Pasar David da Silva Lebih Tinggi Saat di Persebaya, di Persib Malah Turun

Sementara yang dijadikan parameter oleh kita itu tadi kita sampaikan, didalam Perkap nomer 12 tahun 2009 tentang pengendalian perkara pidana itu maksimal itu 120 hari atau 4 bulan, ini udah lebih.

"Tadi pak Kapolres mengatakan bahwa keterlambatan ini karena masih dalam tahap perhitungan di BPKP.

Sementara itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum atau Polres Tasikmalaya Kota saat ini pada tahap proses penyidikan.

Baca Juga: TB Hasanuddin Sebut Ada Enam Kejanggalan Pada Peristiwa Saling Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam

"Jadi sejak mulai kita terima laporan nya di bulan Oktober 2021,kemudian kita lakukan tahapan tahapan terus, proses penyelidikan tindak pidana maling uang rakyat dengan beberapa saksi yang di periksa, kurang lebih ada 20 saksi."kata, Kapolres.

Kata Kapolres, kemudian di bulan Desember 2021 tepat nya tanggal 30 Desember 2021 kita lakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Setelah itu kita mengirim SPDB ke kejaksaan dengan ditembuskan ke KPK, Mabes Polri maupun juga Polda Jawa Barat.

Kemudian setelah kirimkan, di tanggal 31 Januari 2022 kita mengirim permohonan untuk dilakukan audiet atau pemeriksaan keuangan. Dalam hal ini PKKN ke PKP Provinsi Jabar.

Baca Juga: Berita Terbaru Kasus Subang, Siap-siap, Calon Tersangka Sudah Tidak Bisa Mengelak Dengan Bukti-bukti Ini!

PKKN adalah penghitungan kerugian keuangan negara, karena itu menjadi syarat mutlak suatu penanganan tindak pidana korupsi.

"Untuk diketahui ada tidak nya kerugian negara dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Terkait proses penanganan nya sampai dengan saat ini masih terus dilakukan."katanya.

Mungkin menjadi pertanyaan mengapa bisa lama karena kita memang menunggu hasil audiet tersebut. Hasil tersebut lama dari BPKP karena menarik mundur data yang ada.

"Jadi bukan hanya data satu bulan atau dua bulan, tapi sekian tahun ke belakang. Dimana di duga oknum ini melakukan tindak pidana nya, bisa 3 - 5 tahun ke belakang atau bahkan lebih dari itu."ujarnya.

Baca Juga: Siapakah Roy Citayam Sebenarnya yang Tolak Beasiswa dari Sandiaga Uno?

Jadi sekali lagi kami menunggu dari hasil audiet dari BPKP, setelah itu akan kita teruskan penyelidikan selanjutnya.

Kita menunggu hasil audiet dari BPKP itu, karena tanpa itu kita tidak bisa mengetahui berapa kerugian negara. Kini pelaku masih dalam proses penyidikan kita tergantung dari hasil audiet tersebut.

"Yang jelas yang bersangkutan kita sudah nonaktifkan dari jabatan sebelumnya dalam rangka pengawasan dan pembinaan."ujarnya.

Baca Juga: Alhamdulillah Sah! Chevra Yolandi dengan Suara Lantang Ucapkan Ijab Qobul, Via Vallen Menangis Terharu

Namun saat ini pelaku masih bertugas di polres karena untuk menjalani proses internal, tentunya kita juga mendasari proses umum nya, baru kemudian kita lakukan proses internal.

Untuk tingkat penyidikan pelaku selama ini tidak ada kendala lain selain dari pihak BPKP, pihak BPKP insyaallah minggu depan rencana nya akan disampaikan hasil audiet nya ke kita.***

 

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah