Namun, para mahasiswa tak kehabisan akal. Mereka naik ke lantai dua dan berhasil menerobos ruang Rapat Paripurna DPRD.
Para polisi yang melihat hal tersebut tidak mampu membendung massa karena terjadi saling dorong antara petugas polisi dan mahasiswa.
Baca Juga: Dihukum 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi Harta Korban Quotex
Randi Rizki, salah seorang kordinator pengerahan massa mengungkapkan, mereka tak setuju dengan pasal yang ada di KUHP.
“Ada sejumlah pasal yang bermasalah, multitafsir dan juga kontroversial,” ungkapnya.
Ia menuturkan, yang paling kontroversial yaitu Pasal 218 ayat 1. Pasal tersebut menyinggung tentang larangan menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi dalam pasal ini jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil, maka dipidana dengan kurang penjara 3 tahun,” jelasnya.***