Terobos Ruang Sidang DPRD, Mahasiswa Tasikmalaya Serukan Tolak KUHP

- 16 Desember 2022, 22:30 WIB
 Mahasiswa Tasikmalaya duduki ruang sidang DPRD Tasikmalaya sebagai bentuk protes dan penolakan KUHP./ Tangkapan layar Youtube Kosta TV
 Mahasiswa Tasikmalaya duduki ruang sidang DPRD Tasikmalaya sebagai bentuk protes dan penolakan KUHP./ Tangkapan layar Youtube Kosta TV /

PRIANGANTIMURNEWS – Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI menuai banyak kontroversi.

Pasalnya, banyak pasal dalam KUHP yang dianggap tak masuk akal dan dianggap merugikan masyarakat.

Salah satunya adalah mengenai pengurangan masa minimal kurungan penjara, penghinaan lembaga negara dan lain-lain.

Baca Juga: OCD, Gejala dan Penyebabnya yang Wajib Diketahui

Kisruh mengenai KUHP ini tak hanya terjadi di Jakarta saja. Bahkan, mahasiswa Tasikmalaya juga ikut menyuarakan penolakan mereka terhadap KUHP ini.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Tasikmalaya, Jawa Barat, menolak pengesahan KUHP.

Tak segan-segan, rombongan mahasiswa tersebut bahkan berani mengepung dan masuk ke gedung DPRD Tasikmalaya.

Baca Juga: MUI Ikut Turun Gunung! Tindak Emil Mario Penistaan Agama! Cek Faktanya

Tindakan tersebut dilakukan para mahasiswa pada hari Kamis, 15 Desember 2022.

Para mahasiswa awalnya kesulitan untuk merangsek masuk gedung DPRD. Hal tersebut mengingat, lantai utama gedung DPRD mendapat penjagaan ketat dari polisi yang berjaga.

Namun, para mahasiswa tak kehabisan akal. Mereka naik ke lantai dua dan berhasil menerobos ruang Rapat Paripurna DPRD.

Para polisi yang melihat hal tersebut tidak mampu membendung massa karena terjadi saling dorong antara petugas polisi dan mahasiswa.

Baca Juga: Dihukum 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Tak Perlu Ganti Rugi Harta Korban Quotex

Randi Rizki, salah seorang kordinator pengerahan massa mengungkapkan, mereka tak setuju dengan pasal yang ada di KUHP.

“Ada sejumlah pasal yang bermasalah, multitafsir dan juga kontroversial,” ungkapnya.

Ia menuturkan, yang paling kontroversial yaitu Pasal 218 ayat 1. Pasal tersebut menyinggung tentang larangan menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Jadi dalam pasal ini jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil, maka dipidana dengan kurang penjara 3 tahun,” jelasnya.***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @tasiknet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah