Tak Tarima Dicerai Secara Agama, Seorang Suami Aniaya Istrinya, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

- 24 Oktober 2023, 23:00 WIB
Seorang pria ditangkap polisi karena telah menganiaya istrinya. Karena tak terima dicerai agama.
Seorang pria ditangkap polisi karena telah menganiaya istrinya. Karena tak terima dicerai agama. /Edi Mulyana/PRIANGANTIMURNEWS

Korban sempat menangkis serangan pelaku dengan tangan kosong sehingga tangan korban LR. mengalami luka robek.

"Setelah korban berteriak minta tolong kemudian datang T adik ipar pelaku dan menarik baju pelaku, namun pelaku mengayunkan pisau kearah  T dan mengenai tangan mengakibatkan luka gores,"ujar, Suhardi.

Kemudian, pelaku keluar dari kamar menuju ruang dapur dan bertemu dengan korban  Y.T. mertua pelaku, kemudian pelaku langsung menusukan pisau yang dipegangnya kearah YT sebanyak dua kali dan mengenai tangan kiri sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah. 

Baca Juga: Fadli Zon Kutuk Keras Tindakan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Dia setuju dihukum mati

Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri meninggalkan rumah menuju perbukitan dan sempat melarikan diri ke luar kota. 

Motif pelaku setelah membaca status WhastApp istrinya sakit hati setelah bercerai secara agama dan merasa tersindir.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x