Tak Tarima Dicerai Secara Agama, Seorang Suami Aniaya Istrinya, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

- 24 Oktober 2023, 23:00 WIB
Seorang pria ditangkap polisi karena telah menganiaya istrinya. Karena tak terima dicerai agama.
Seorang pria ditangkap polisi karena telah menganiaya istrinya. Karena tak terima dicerai agama. /Edi Mulyana/PRIANGANTIMURNEWS

PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) penganiayaan.

Pelaku KDRT yang ditangkap berinisial RPS. Kini pelaku ditahan di Mapolres Tasikmalaya.

Kejadian tindak pidana KDRT dilakukan pada Sabtu  21 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Kp. Bojongrapih Rt. 03 Rw. 05 Desa Mandalahayu Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya. 

Baca Juga: Kasus Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Hotman Paris: Hotman 911 Nunggu Keluarga Korban

"Diketahui LR korban KDRY merupakan istri tersangka dan Y.T. mertua tersangka,"kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto yang di dampingi Kasat Raskrim Iptu Ridwan di Mako Polres Selasa 24 Oktober 2023.

Dari tangan pelaku telah berhasil diamankan sejumlah barang bukti 1 bilah pisau dengan gagang plastik berwarna merah hitam 1 potong baju daster berwarna hitam.

Satu potong mukena berwarna merah muda, 1 potong baju lengan panjang berwarna biru. 1 buah Al-Quran dengan bercak darah. 1 buah sejadah berwarna coklat.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 tahun Penjara, Terbukti Aniaya David Ozora

Nama pelaku berinisial R.P.S. (30) tahun, korban L.R. istri pelaku, Y.T. mertua pelaku, dan T. adik ipar pelaku.

Pelaku melakukan tindakan dugaan kekerasan kepada korban menggunakan pisau, pertama dilakukan kepada korban L.R. mengarah ke bagian badan. 

Korban sempat menangkis serangan pelaku dengan tangan kosong sehingga tangan korban LR. mengalami luka robek.

"Setelah korban berteriak minta tolong kemudian datang T adik ipar pelaku dan menarik baju pelaku, namun pelaku mengayunkan pisau kearah  T dan mengenai tangan mengakibatkan luka gores,"ujar, Suhardi.

Kemudian, pelaku keluar dari kamar menuju ruang dapur dan bertemu dengan korban  Y.T. mertua pelaku, kemudian pelaku langsung menusukan pisau yang dipegangnya kearah YT sebanyak dua kali dan mengenai tangan kiri sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah. 

Baca Juga: Fadli Zon Kutuk Keras Tindakan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Dia setuju dihukum mati

Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri meninggalkan rumah menuju perbukitan dan sempat melarikan diri ke luar kota. 

Motif pelaku setelah membaca status WhastApp istrinya sakit hati setelah bercerai secara agama dan merasa tersindir.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x