Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya Datangi LLDIKTI Jabar dan Banten, Ini 8 Poin yang disampaikan

4 April 2023, 22:03 WIB
Presidium alumni STMIK Tasikmalaya lakukan Audensi bersama LLDIKTI wilayah Jabar dan Banten akan dilanjut ke Kemenristekdikti /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN

PRIANGANTIMURNEWS - Menindaklanjut penutupan STMIK Tasikmalaya dan aksi tuntutan mahasiswa, Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya melakukan audensi dengan LLDIKTI wilayah Jawa Barat dan Banten.

 

Dalam pertemuan antara Presidium alumni STMIK Tasikmalaya menyampaikan 8 pernyataan sikap.

"Ada 8 poin pernyataan sikap dari Presidium alumni STMIK yang disampaikan ke LLDIKTI, dan akan dilanjut le Kemenristekdikti," kata Alumni angkatan 2004 Asep Heru Rochimat yang mewakili presidium Selasa 4 April 2023.

Baca Juga: Sikapi Penutupan STMIK Tasikmalaya, Para Alumni Berkumpul dan Hasilkan 4 Kesepakatan, Apa aja?

1. Presidium alumni STMIK Tasikmalaya menyesalkan keputusan pencabutan izin Perguruan Tinggi STMIK Tasikmalaya yang dianggap mencederai nilai kemanusiaan.

2. Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya meminta DIKTI untuk meninjau ulang status pencabutan izin STMIK Tasikmalaya.

3. Membuka secara transparan 40 point pelanggaran yang diduga
dilakukan oleh STMIK Tasikmalaya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Sampaikan 8 Tuntutan, Manajemen STMIK Tasikmalaya Akan Bertanggungjawab

4. Membuka kembali layanan data akademik pada sistem portal PDDIKTI dan SIVIL untuk memastikan data mahasiswa dan alumni bisa segera diperbaiki.

5. LLDIKTI Wilayah Jawa Barat dan Banten telah GAGAL dalam melakukan pembinaan sehingga berakibat penutupan terhadap Kampus STMIK Tasikmalaya.

6. Apabila memang sudah tidak adalagi upaya untuk melakukan
penyelamatan kampus, Presidium Alumni mendesak agar Yayasan
dengan bantuan LLDIKTI membantu memfasilitasi proses migrasi mahasiswa untuk mendapatkan akses ke kampus yang lain.

7. Presidium alumni dan mahasiswa akan melakukan audiensi kepada Komisi X DPR Republik Indonesia dan menyampaikan tuntutan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan RISTEKDIKTI Nadiem Anwar Makarim untuk mereposisi saudara Dr. Lukman S.T. M.Hum karena telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kampus STMIK Tasikmalaya.

Baca Juga: STMIK Tasikmalaya Ditutup Ditjen Dikti, Ribuan Mahasiswa Siap-siap Lakukakan Tuntutan

8. Meminta Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Dr Lukman ST M.Hum untuk tidak melontarkan statement provokatif dan tendensius di media masa.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah 4 Agus Supriatna, Kelompok Kerja (POKJA) Kelembagaan Lestari S.H., M.M, POKJA Akademik Penelitian dan Pengabdian Agus Gumilar, POKJA Data dan Informasi Yurie Aji Riyanto, S.IP, MM.

 

Sementara itu, pihak LLDIKTI melakukan klarifikasi bahwa:

1. SK Pencabutan pendirian izin STMIK Tasikmalaya tertanggal 20 Maret Tahun 2023, sehingga setalah terjadinya penutupan maka konsekuensi yang harus diterima oleh PTS adalah :

- Menghentikan aktifitas akademik di perguruan tinggi.

- Pihak yayasan harus mengumumkan kepada masyarakat terkait pencabutan izin perguruan tinggi.

- Tidak melaksanakan penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga: Kampus STIMIK Tasikmalaya Ditutup Dikti, Begini Reaksi Ribuan Mahasiswa

- Mengalihkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi lain serta melaporkan hasilnya kepada LLDIKTI dan Kemenristek DIKTI

- Membantu menyelesaikan persoalan akademik dan non akademik kampus yang telah ditutup dalam jangka waktu 1 tahun.

Keluarnya sanksi ini merupakan rangkaian panjang pemeriksaan yang dilakukan oleh LLDIKTI dan tim evaluasi kinerja akademik melalui monev dan pembinaan lainnya.

LLDIKTI Wilayah Jabar dan Banten berkomitmen akan memberikan dukungan untuk menyampaikan permohonan kepada Kemenristekdikti
untuk membuka portal layanan PDDIKTI, Sivil, dll.

Proses legalisir ijazah untuk Perguruan Tinggi yang dicabut izin pendiriannya bisa dilakukan melalui LLDIKTI Wilayah Jabar dan Banten.***

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler