Sejumlah persoalan guru yang terkesan rumit untuk diurai, perlahan diurai dengan baik oleh Dirjen GTK termuda itu.
Iwan menjelaskan dalam pembenahan tata kelola guru fokus utamanya adalah terjadinya ekuilibrium atau keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan atau supply and demand.
Baca Juga: Sejarah, 2 Menteri RI Terjerat Korupsi dalam Satu Pekan
Saat ada kebutuhan guru, yang disebabkan oleh pensiunnya sejumlah guru atau sebab lainnya, maka harus ada sejumlah guru baru yang langsung bisa mengisi posisi yang ditinggalkan mereka itu.
Saat ini, supply and demand kebutuhan guru kita masih belum tertata baik. Guru yang pensiun tidak segera diganti.
Sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, pengajuan formasi guru baru untuk menggantikan guru yang pensiun sudah sejak lama tidak menjadi kewenangan Kemendikbud, melainkan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Dinilai Terlalu Rendah, Warga Tolak Ganti Untung Lahan Jalan Tol Yogya-Solo
Pengajuan formasi oleh pemerintah daerah itu pun harus disetujui KemenPANRB. Jika pengajuan formasi tidak ada, maka seleksi untuk rekrutmen guru baru pun tidak dapat terjadi.
Jika hal itu berjalan tidak sebagaimana mestinya atau macet, maka muncullah guru-guru honorer untuk mengisi kekosongan guru di sekolah.
"Guru honorer diangkat langsung oleh sekolah, maka kualitas dan kesejahteran guru honorer itu pun tidak dapat dikontrol pemerintah dengan baik," katanya.