Daftar Segera Bantuan UKT Mahasiswa Program KIP Kuliah, Berikut Syaratnya

- 1 Oktober 2021, 21:28 WIB
KIP Kuliah untuk Bantuan UKT Mahasiswa.
KIP Kuliah untuk Bantuan UKT Mahasiswa. /depok.pikiran-rakyat.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Daftarkan segera diri anda apabila ingin mendapatkan bantuan UKT Mahasiswa.

Jika kalian seorang pelajar dan ingin bantuan UKT Mahasiswa dari pemerintah.

Daftarkan diri anda ikuti program KIP Kuliah sekarang untuk mempermudah biaya UKT.

Baca Juga: Mahasiswa Tidak Dapat Jatah Prakerja, Cara Daftar Bantuan UKT Kemendikbud Ristek

Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah merupakan program Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Dikti untuk membantu Pelajar yang membutuhkan bantuan UKT dan SPP.

Selain itu program KIP Kuliah bisa meringankan beban biaya selama beberapa semester saat menempuh pendidikan perguruan tinggi negeri atau swasta.

Persyaratan Program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah tahun 2021.

Baca Juga: Tentang Perekrutan Musim Panas Arsenal, Mikel Arteta: Saya sangat terkesan

1. Penerima KIP kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Apa Benar DPRD Jatim Menangkap Pencatut Dana BLT UMKM?

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah.

1.  Masuk ke laman KIP Kuliah kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau yang lebih mudah sudah disediakan di aplikasi mobile apps.

2.  Setelah itu masuk ke ikon pendaftaran dengan memasukan identitas diri termasuk NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3.  Sistem dari KIP akan memproses validasi NIK, NISN dan NPSN untuk mendapatkan KIP Kuliah.

4.  Apabila proses validasi berhasil dilakukan, maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email anda.

5.  Siswa yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan akan melalui tahapan Jalut seleksi (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x