PRIANGANTIMURNEWS - Pada masa pendemi gelombang ketiga ini, Perguruan Tinggi pada semester baru tahun akademik 2021 -2022 diizinkan untuk melaksankan pembelajaran.
Hal ini sesuai dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 melalui keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 2 Tahun 2022. Rabu, 16 Februari 2022.
Namun Pergurun Tinggi tersebut harus memenuhi empat syarat saat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Empat syarat tersebut antaran lain:
1. Perguruan tinggi Dapat melaksanakan tatap muka atau PTM terbatas dengan penyesuaian Level PPKM di daerah masing masing sesuai instruksi menteri dalam negeri.
2. Cakupan Vaksinasi Civitas Akademika Dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam melaksanakan PTM terbatas.
3. Perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi peduli lindungi untuk keperluan screening saat memasuki kawasan kampus
4. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam melakukan pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.
4 poin tersebut yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi ketika ingin melaksanakan Pertemuan Tatap Muka di tahun akademik 2021/2022.
Demikin ofnroamsi tentang 4 syarat penting untuk Perguruan Tinggi yang akan melaksanakan pembelajaran tatsp muka pada tahun akademik 2021-2022.***