Tanggapi Isu Penundaan Pemilu 2024, KPU Kota Tasikmalaya Imbau Badan Adhoc Tetap Bekerja

- 5 Maret 2023, 17:01 WIB
 Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin memberikan tanggapan soal pemilu 2024 ditunda
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin memberikan tanggapan soal pemilu 2024 ditunda /Edi Mulyana/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Adanya isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi trending topik semua elemen.

Salah satunya datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Prof. Dr. H. Mahfud MD.

Mahpud MD menilai PN Jakpus sensi berlebihan, masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah.

Baca Juga: Cari Bakat Burung KBC Tasikmalaya Kembali Gelar Fighter Competition ke 3

Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum."kata, Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut, kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. 

Baca Juga: Bobotoh Lega! FIFA Akhirnya Kirim Detektor Wasit Ke Indonesia! Persib Auto Juara

Ada beberapa alasan mengapa KPU seharusnya menang.

1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu.

Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN."kata Mahfud MD dalam sebuah tulisannya di Instagram.

Baca Juga: Beberapa Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan Tubuh Manusia

Mahfud MD menjelaskan, itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. 

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). 

Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

2. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. 

Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. 

Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. 

Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

Baca Juga: Pasca Gempa Dahsyat di Cianjur, Pemerintah Mendesain Ulang Area untuk Mempersiapkan Masa Depan

3. Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. 

Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

4. Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan.

Menanggapi isu tersebut Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin mengimbau kepada jajaran badan Adhoc agar tetap fokus dan sangat dalam menjalankan tugas.

Tetap fokus bekerja 
Menyikapi amar putusan PN Jakarta Pusat Nomor:757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang salah satu putusannya agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu tahun 2024.

Sejak putusan tersebut diucapkan dan melaksanakan sisa tahapan Pemilu dari awal  selama lebih kurang 2 tahun 4  bulan 7 hari.  

Dengan mengacu kepada Rilis KPU tentang Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, yang pada intinya KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu ke Pengadilan Tinggi. 

Baca Juga: Kata-Kata Mutiara Islami yang Memberi Motivasi di Pagi Hari

KPU juga akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Mengingat di antaranya bahwa  tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. 

Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Antusias Masyarakat Desa Kubangsari Ramaikan Puncak Acara Rajaban di Balai Desa

Atas dasar tersebut, KPU Kota Tasikmalaya, dengan mengacu kepada sikap KPU tersebut, tetap melaksanakan tahapan, program dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU tersebut sebagaimana mestinya.

KPU Kota Tasikmalaya juga menghimbau kepada jajaran badan adhoc mulai dari PPK, PPS hingga Pantarlih agar bersikap tenang, tetap fokus dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Badan Adhoc, PPK, PPS termasuk Pantarlih yang saat ini sedang melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih agar dapat menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan."kata Ade.

Baca Juga: Sukses Temukan Pemain 200% Akhirnya Pelatih Timnas Indonesia Temukan Monster Baru di Persib Bandung

Ade Zaenul M berpesan kepada jajaran Badan Adhoc termasuk Pantarlih, dengan adanya informasi tersebut tidak boleh melemahkan semangat dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan. 

Tetap semangat, laksanakan tugas dan tunaikan kewajiban dengan sebaik-baiknya.***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x