Polemik Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Prabowo: Putusan itu Tak masuk akal

- 5 Maret 2023, 18:17 WIB
Prabowo saat konferensi pers menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Maret 2023
Prabowo saat konferensi pers menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Maret 2023 /Melalusa Susthira K/ANTARA


Sedangkan tanggapan berikutnya dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Prabowo menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Minggu 05 Maret 2023, Kamu Akan Mendapatkan Keuntungan dari Pekerjaan

Menurut Prabowo saat konferensi pers usai menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Maret 2023, mengatakan bahwa putusan tersebut masih belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum banding.

"Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujarnya.

Terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024, Prabowo menyatakan telah menimbulkan polemik sehingga banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar.

"Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan," kata Prabowo yang merupakan Menteri Pertahanan RI.

Baca Juga: Berapa penghasilan Cristiano Ronaldo per menit di Al Nassr? Ini Kontrak Superstar Portugal

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x