Polemik Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Prabowo: Putusan itu Tak masuk akal

- 5 Maret 2023, 18:17 WIB
Prabowo saat konferensi pers menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Maret 2023
Prabowo saat konferensi pers menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Maret 2023 /Melalusa Susthira K/ANTARA

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x