Polemik Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Prabowo: Putusan itu Tak masuk akal

- 5 Maret 2023, 18:17 WIB
Prabowo saat konferensi pers menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Maret 2023
Prabowo saat konferensi pers menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Maret 2023 /Melalusa Susthira K/ANTARA

PRIANGANTIMURNEWS - Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan somasi Partai Prima dan minta tahapan pemilu dihentikan terus memancing reaksi dari tokoh nasional.

Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Assydiq menilai putusan hakim PN Jakarta Pusat dinilai tidak benar.

Menurut Jimmly, Pengadilan umum tak berwenang menangani kasus sengketanya pemilu.

Baca Juga: Rumah Tahfidz Quran Daarul Muminin Kota Tasikmalaya Cetak Para Hafidz dan Hafidzah, ini Profilnya

Jimmly juga menyampaikan jika hakim kayak berhentikan karena tidak mengetahui mekanismie dan kewenangannya.

Protes lainnya juga datang dari Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD.

Mahfud MD menilai PN Jakpus sensi berlebihan, masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah.

Baca Juga: Tanggapi Isu Penundaan Pemilu 2024, KPU Kota Tasikmalaya Imbau Badan Adhoc Tetap Bekerja

Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum."kata, Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x