Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar Telah Mengantongi SKCK dari Baintelkam Polri

- 16 September 2023, 20:26 WIB
 Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. AHmad Ramadhan. ANTARA/HO-DivHumas Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. AHmad Ramadhan. ANTARA/HO-DivHumas Polri /

PRIANGANTIMURNEWS - Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar telah mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK dikeluarkan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri digunakan untuk perawatan bakal calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat Pemilu 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu, mengatakan dua SKCK tersebut sudah dikeluarkan oleh Baintelkam Polri yakni untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Ganjar Muncul di Tayangan Adzan Salah Satu TV Bukan Pelanggaran, Begini Penjelasan KPI .

"Sampai saat ini Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK untuk bakal calon presiden dan wakil presiden, yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," kata Ramadhan.

SKCK itu, kata Ramadhan telah diterbitkan pada Kamis tanggal 14 September 2023. Namun, ia enggan merinci nomor SKCK yang telah diterbitkan untuk kedua bakal calon presiden dan wakil presiden itu.

Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara Muhaimin Iskandar telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan yang diusung oleh Partai Nasdem.

Baca Juga: Ini Lima Alasan Arsjad Rasjid Dipercaya Jadi Ketua TPN Ganjar Pranowo

SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Prabowo akan Gabung dengan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, Benarkah? Ini Tanggapan dari PDI Perjuangan

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah