Pemerintah Hapus Pajak Mobil Baru, Presiden Telah Merestui

30 Desember 2020, 22:41 WIB
ILUSTRASI pajak.* /DOK. KABAR BANTEN/

PRIANGANTIMUR NEWS- Pemerintah rencana akan menghapus pajak mobil baru. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui usulan pajak mobil baru 0 persen.

Meski belum secara resmi mengenai pajak mobil baru 0 persen tersebut namun ini merupakan angin segar bagi dunia otomotif yang kini sedang dalam keadaan lesu.

Prosesnya menurut Menteri Perindustrian, kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Tiga Guru Honorer  Ini Tak Bisa Daftar Program PPPK 2021, Ini  Alasannya 

Ia pun terus berupaya agar relaksasi pajak penjualan mobil baru tersebut bisa dilakukan.

Hal itu untuk mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan pajak mobil baru.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kebijakan tersebut sangat diharapkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Soalnya penurunan penjualan mobil tahun ini bahkan lebih parah dibandingkan dengan krisis 1998.

Dilansir dari GalamediaNews dengan judul "Pajak Mobil Baru 0 Persen Direstui Presiden Jokowi, Segini Harga Mobil Terlaris 2020 Bila Diterapkan".

Baca Juga: Sudah Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan yang Libatkan Oknum Kades

Berdasarkan data Gaikindo, seperti di[kutip priangantimurnews dari galamedianews sepanjang Januari-November 2020 penjualan pabrik ke diler atau wholesales mobil sebanyak 474.910 unit, atau turun 49,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu penjualan ritel merosot 46 persen secara tahunan, menjadi 509.788 unit.

Wacana relaksasi pajak mobil baru itu telah muncul sejak beberapa bulan ini. Apabila terlaksana, maka harga mobil baru hanya menyisakan harga off the road ditambah biaya lain selain pajak.

Baca Juga: Mencapai 2,7 Persen, Tingkat Kematian Pasien Covid-19 di Garut Memprihatinkan

Hingga November 2020 ada tujuh mobil penumpang dalam jajaran mobil terlaris, yakni Honda Brio, Toyota Avanza, Toyota Rush, Toyota Innova, Mitsubishi Xpander, Daihatsu Sigra, dan Toyota Calya.

Sebelumnya Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto memberikan perkiraan harga mobil tanpa pajak bisa turun sekitar 40 persen dari harga on the road saat ini.

Dengan demikian deretan mobil terlaris tahun ini akan dibanderol pada kisaran Rp120 juta hingga Rp160 juta.

Baca Juga: ABK Ngamuk, Kapal dari Pacitan Terdampar di Perairan Cibalong


Berikut rincian perkiraan harga berdasarkan urutan dari yang paling laris:

1. Honda Brio

Harga on the road Honda Brio varian tertinggi saat ini untuk DKI Jakarta Rp172,6 juta. Tanpa pajak mobil terlaris ini bisa turun hingga Rp100 juta-an.

2. Toyota Avanza

Harga on the road Toyota Avanza varian tertinggi saat ini untuk DKI Jakarta Rp230,35 juta. Tanpa pajak varian teratas mobil sejuta umat ini bisa turun hingga kisaran Rp140 juta.

Baca Juga: WhatsApp Tak Dapat Digunakan di Ponsel Ini Mulai Januari 2021, Simak Penjelasannya

3. Mitsubishi Xpander
Harga on the road Mitsubishi Xpander varian tertinggi saat ini untuk DKI Jakarta Rp276.600.000 juta. Tanpa pajak varian teratas model andalah Tiga Berlian ini bisa turun hingga kisaran Rp160 juta.

 

4. Toyota Rush
Harga on the road Toyota Rush varian tertinggi saat ini untuk DKI Jakarta Rp276.600.000 juta. Tanpa pajak varian teratas generasi kedua Rush ini bisa turun hingga kisaran Rp160 juta.

5. Toyota Innova
Harga on the road Toyota Kijan Innova varian tertinggi saat ini untuk DKI Jakarta Rp440.900.000 juta. Tanpa pajak varian teratas MPV legenda Indonesia ini bisa turun hingga kisaran Rp260 juta.

Baca Juga: Situs Batu Kalde Cagar Alam Pangandaran

6. Toyota Calya
Kembaran Daihatsu Sigra ini juga tergolong LCGC. Lebih kurang harga jual setelah relaksasi pajak model ini serupa dengan Daihatsu Sigra, yakni sekitar Rp120 juta.


7. Daihatsu Sigra
Perhitungan untuk Daihatsu Sigra sedikit berbeda. Seperti diketahui, mobil ini tergolong Low Cost Green Car (LCGC), yang artinya sudah dibebaskan dari pungutan PPnBM, tapi tidak pajak yang lain. Dengan demikian lebih kurang dengan relaksasi pajak, harga jual on the road Sigra bisa menyentuh kisaran Rp120 juta.***Dicky Aditya/GalamediaNews

Editor: Muh Romli

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler