PRIANGANTIMURNEWS- Hari Raya Idul Fitri tak bisa terlepas dengan namanya Tunjangan Hari Raya (THR).
THR biasanya akan diberikan sebanyak 1 kali gaji kepada karyawan perusahaan, ASN, TNI dan Polri jelang lebaran Idul Fitri.
Namun di balik THR yang selalu dinanti, tahu dari mana asal usul THR tersebut. Lalu kapan mulai muncul THR?
Baca Juga: Tausyiah Kiki Saputri di Bulan Suci Ramadhan, Mendapat Sambutan Hangat Para Penonton
Berikut priangantimurnews.com akan membahasa asal-usul THR, dikutip dari Instagram #ramadhan.
THR biasanya diberikan kepada pegawai pemerintah atau karyawan swasta ini mulai muncul pada tahun 1950.
Adanya THR ini dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu yakni Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu THR awalnya hanya diberikan kepada para pamong praja atau sekarang PNS.
Ternyata , tahu gak.. sahabat priangantimurnews.com, awalnya THR ini berbentuk pinjaman dimuka lho! Nah pinjaman ini nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.
Pada 1952 besaran THR yang diberikan kepada PNS yakni Rp125 sampai Rp200. Nilai ini setara dengan gaji pokoknya saat itu.
Pemberian THR kepada PNS saat itu mendapatkan protes dari para buruh. Mereka merasa sudah membangkitkan ekonomi tapi tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Puncaknya pada 13 Februari 1950, terjadi protes dan para buruh melakukan mogok kerja, menuntut THR juga diberikan pemerintah kepada mereka.
Baca Juga: Menyedihkan! Timnas Indonesia U-20 Dibubarkan, Ini Kata Shin Tae Yong
Setelah melalui jalan panjang, akhirnya para buruh mendapatkan kepastian diberikannya THR seperti halnya PNS.
Selanjutnya pemberian THR bagi pegawai swasta menjadi kewajiban setelah diatur pemerintah pada 1994.
Ketika itu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR keagamaan bagi para pekerja di perusahaan.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Dumai Diselidiki Polda Riau, Masyarkat Sempat Bergejolak
Kemudian pada 2003 peraturan ini kembali disempurnakan melalui UU No. 13 /2003 tentang ketenagakerjaan dan direvisi pada 2016.
Dalam peraturan ini bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan, wajib mendapatkan THR. Dan besarannya disesuaikan dengan lamanya masa kerja.
Nah.. itulah asal-usul THR yang selalu dinanti para pegawai pemerintah dan swasta jelang Idul Fitri.***