Cabuli Gadis Tetangganya di Jakpus, Oknum ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap

8 Januari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi cabul /youtube.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) diamankan polisi. Penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Korban pencabulan berinisial AAP yang tak lain merupakan tetangga pelaku.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan telah mengamankan RT (57) karena telah melakukan tindakan pencabulan.

Baca Juga: Bisa Disanksi Lebih Berat Lagi, Artis Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 tahun Penjara

Korban pencabulan berinisial AAP. Pelaku dan korbannya saling kenal karena tempat tinggal bertetangga.

Dijelaskan Anton, tersangka merupakan ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga. "Hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan," ucap Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin 8 Januari 2024.

Anton menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat pada Desember 2023 lalu. Setelah melakukan pencarian, polisi akhirnya menangkap RT.

Baca Juga: Resmi! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

Bulan Desember 2023, kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putri itu dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka RT, tuturnya.

Lebih lanjut Anton mengatakan, tindak pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah tersangka. Pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.

Jadi korban ini saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi rumah tersangka, di situ korban dicabuli oleh tersangka, terangnya.

“Modusnya seperti apa yang dilakukan tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba di kemaluannya,” katanya

Baca Juga: Berikut Sinopsis, Jadwal Tayang dan Daftar Nama Pemain Film Pasutri Gaje di Bioskop

Atas perbuatannya, RT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler