Kewajiban Setelah Menikah, Ini Rambu Rambu Syariat Islam Pelaksanaan Walimatul ‘Ursy Pernikahan

- 25 Maret 2021, 10:05 WIB
 Pernikahannya bersama anandito dwis
Pernikahannya bersama anandito dwis /Priangantimurnews/IG Annisa Rahma

PRIANGANTIMURNEWS – Walimatul ‘ursy merupakan perayaan atau mengumumkan bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan telah resmi menjadi pasangan suami istri dan siap menjalani biduk rumah tangga.

Walimatul ‘ursy sangat dianjurkan untuk dilaksankan sebagai bentuk rasa syukur akan kebesaran dan kenikmatan dari Allah Swt.

Melaksanakan walimatul ‘ursy harus disertai dengan niat ikhlas agar mendapatkan pahala dari Allah Swt, mendapatkan doa-doa terbaik dari para tamu undangan untuk keberkahan rumah tangga, dan sesuai dengan aturan sunah Rasulullah Saw.

Baca Juga: Perempuan Wajib Tahu, Waspada Ciri ciri Keputihan Normal dan Abnormal

Adapun beberapa rambu-rambu syariat Islam dalam pelaksanaan walimatul ‘ursy yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Saw, seperti dilansir priangantimurnews dari buku Menikah Sehat dan Islami, sebagai berikut:

1. Tempat duduk laki-laki dan perempuan terpisah (infishal)
Berpisah artinya adanya sekat yang memisahkan antara laki-laki dan perempuan yang menjadi tamu undangan, karena dalam Islam tidak dianjurkan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan di satu tempat kecuali mereka telah menikah.

Namun, sesuai perkembangan zaman saat ini, perempuan dan laki-laki sudah menjadi makhluk sosial yang dapat berinteraksi dengan bebas, tapi tetap dengan menjalankan aturan-aturan agama Islam, dan tidak berlebihan.

Baca Juga: Ingin Menikah, Simak Tiga Persiapan Fisik Calon Pengantin

2.Makan dan minum dengan cara Islami
Dalam acara walimatul ‘ursy terdapat berbagai macam hidangan makanan dan minuman yang siap untuk dimakan, sebaiknya makanlah dan minumlah dengan cara yang Islami artinya sambil duduk tidka boleh berdiri.

Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qatadah berkata, bagaimana dengan makan?, beliau menjawab: itu lebih buruk lagi,” (H.R Muslim dan Tirmidzi).

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Buku Menikah Sehat dan Islam Karya Dr. Nia Kurniasih dan Ihs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x