PRIANGANTIMURNEWS- Mudahnya ingin memiliki sepeda motor roda dua sudah seperti layaknya membeli kacang goreng.
Selain tidak sulit untuk memilikinya, persyaratannya pun dipermudah. Selagi memenuhi unsur prosedur siapa saja berhak untuk memilikinya.
Ingin memiliki sepeda motor roda empat mau pun roda dua saat ini memang tidak sulit alias mudah.
Apalagi setelah semua dokumen salah satu persyaratan sudah dipenuhi termasuk uang pengjadi bahkan sempat ada yang tidak dikenakan uang jadi.
Akibat terlalu dimudahkan, gak aneh jika setiap orang, hampir memilikinya.
Namun tidak sedikit orang ketika sudah memiliki kendaraan roda empat mau pun roda dua hasil ngutang dengan menggunakan jasa lising kandas di tengah jalan. Lantaran tidak mampu untuk membayar cicilan.
Baca Juga: Santuni Anak Yatim Hasil dari Patungan Anggota DPRD dan Sekretariat
Setelah kandas di tengah jalan tidak mampu membayar angsuran, berbagai resiko yang dialami pun termasuk bisa berurusan dengan Debt Collector.
Menyikapi hal tersebut, seperti yang dilansir di akun Instagram@communitypolisi diposting pada tanggal 8 Mei 2021 pada pukul 18.00 WIB, memberikan tips dan trik ketika menghadapi Debt Collector.
"Langkah pertama yang harus dilakukan bagi para korban kejaran Debt Collector, tanyakan identistas debt volector, Tanyakan kartu sertifikasi profesi, Minta surat kuasa dari polisi, Harus ada sertifikat jaminan fidusia," ujar, didalam postingan
Instagram@communitypolisi.
Jika polisi atau debt collector itu tidak mempunyai empat poin itu, tolong tolak baik baik dan sopan.
Jika bapak polisi nya masih ngotot, bisa minta bantuan kepada aparat terdekat dan sebaik mungkin hindari permusuhan.***