Mengapa Ada THR? Inilah Asal Usul THR yang Selalu Ditunggu Jelang Idul Fitri

- 2 April 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi THR yang akan cair untuk PPPK dan dosen.
Ilustrasi THR yang akan cair untuk PPPK dan dosen. /Pixabay/ekoanug/

Pemberian THR kepada PNS saat itu mendapatkan protes dari para buruh. Mereka merasa sudah membangkitkan ekonomi tapi tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Puncaknya pada 13 Februari 1950, terjadi protes dan para buruh melakukan mogok kerja, menuntut THR juga diberikan pemerintah kepada mereka.

Baca Juga: Menyedihkan! Timnas Indonesia U-20 Dibubarkan, Ini Kata Shin Tae Yong

Setelah melalui jalan panjang, akhirnya para buruh mendapatkan kepastian diberikannya THR seperti halnya PNS.

Selanjutnya pemberian THR bagi pegawai swasta menjadi kewajiban setelah diatur pemerintah pada 1994.

Ketika itu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR keagamaan bagi para pekerja di perusahaan.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Dumai Diselidiki Polda Riau, Masyarkat Sempat Bergejolak

Kemudian pada 2003 peraturan ini kembali disempurnakan melalui UU No. 13 /2003 tentang ketenagakerjaan dan direvisi pada 2016.

Dalam peraturan ini bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan, wajib mendapatkan THR. Dan besarannya disesuaikan dengan lamanya masa kerja.

Nah.. itulah asal-usul THR yang selalu dinanti para pegawai pemerintah dan swasta jelang Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram #ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x