201 Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Dapat Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

- 22 April 2023, 10:50 WIB
Kalapas Tasikmalaya Davy Bartian secara simbolis menyerahkan SK remisi sebanyak 201 WBP diberi remisi khusus
Kalapas Tasikmalaya Davy Bartian secara simbolis menyerahkan SK remisi sebanyak 201 WBP diberi remisi khusus /Edi Mulyana/PRIANGANTIMURNEWS/PRMN

PRIANGANTIMURNEWS - Pemberian Remisi Khusus pada warga binaan dilakukan pada setiap hari besar Nasional 17 Agustus dan keagamaan Natal dan keagamaan Hari Raya Idul Fitri.

 

 

Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 Masehi, Lapas Tasikmalaya memberikan remisi khusus kepada warga binaan.

"Pemberian remisi khusus ini diberikan kepada 201 orang dari total 403 WBP," kata Kepala Lapas Kelas llB Tasikmalaya, Davy Bartian kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Sabtu 22 April 2023.

Baca Juga: Terharu! Warga Binaan Lakukan Sholat Sunat Idul Fitri 1444 H di Dalam Lapas Tasikmalaya

Kalapas menyebut, pemberian remisi khusus ini bagian dari program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Tentu mereka yang telah mendapatkan remisi khusus ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mereka juga memenuhi kereteria dan juga telah mengikuti berbagai pembinaan," ujar Davy.

Kalapas juga menjelaskan, remisi khusus berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: PAS-639.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 22 april 2023.

 

Baca Juga: Mengharukan! Warga Binaan Lapas Tasikmalaya dengan Khusu Peringati Nuzulul Qur'an 1444 Hijriyah

Tentang pemberian remisi khusus remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diberikan secara simbolis kepada tiga orang WBP di antaranya:

1. Remisi khusus 15 hari atas nama:

AA Ismi Wahyudi dan kawan kawan sebanyak 104 orang.

2. Remisi khusus 1 bulan atas nama :

Ade Irawan dan kawan kawan sebanyak 91 orang.

3. remisi khusus 1 bulan 15 hari atas nama :

Iyan Rusdianto, s.pd dan kawan kawan sebanyak 3 orang

Baca Juga: Tim Gabungan Razia Kamar Tahanan Lapas Kelas llB Tasikmalaya

Total remisi khusus sebanyak 198 orang.

 

Ditambah remisi khusus ll

1. Remisi khusus 1 bulan atas nama:

Hermanto dan kawanya sebanyak 2 orang

2. Remisi khusus 15 hari atas nama:

Setiawan sebanyak 1 orang

Total remisi khusus ll sebanyak 3 orang.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah