Pelaturan Protokol Kesehatan di Malaysia Akan Segera Dilonggarkan, Masker Mulai 1 Mei 2022 Resmi Dilepas

- 28 April 2022, 20:37 WIB
Ilustrasi lepas masker kesehatan
Ilustrasi lepas masker kesehatan /Pexeles/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar baik, Malaysia akan segera melonggarkan pelaturan mengenai kebijakan protokol kesehatan Covid-19.

Setelah lebih dari 2 tahun, masyarakat Malaysia telah menjalani kehidupan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dari pemerintahan.

Setelah melewati cobaan pandemi Covid-19 yang melanda bumi ini, Malaysia akhirnya akan segera melonggarkan beberapa pelaturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Peter Kenyon Mengubah Manchester United Membangun Fondasi Chelsea

Keputusan ini tentunya telah di pikirkan secara baik, dan jika ditinjau dari kesehatan, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin telah memastikan bahwa kasus Covid di rumah sakit terus menurun dalam beberapa minggu terakhir.

Meski demikian, Khairy masih mengingatkan bahwa Malaysia masih belum pada tempat untuk menyatakan pandemi telah berakhir dan masih perlu berhati-hati.

Dikitip priangantimurnews.com dari channelnewsasia.com Inilah hal yang perlu Anda ketahui tentang pelonggaran protokol COVID-19 di Malaysia:

Baca Juga: Libur Lebaran Wisatawan Mulai Padati Bali, Kapolri Minta Prokes Diperketat

1. Mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib

Masker kini menjadi pilihan di luar ruangan meskipun penggunaannya masih digalakkan, terutama di tempat-tempat ramai seperti bazar Ramadhan, stadion, dan pasar malam. 

Individu berisiko tinggi seperti orang tua juga dianjurkan untuk menggunakan masker di luar ruangan. 

Masker masih wajib di dalam ruangan seperti di pusat perbelanjaan dan lift. 

Masker juga harus dikenakan saat menggunakan transportasi umum dan layanan e-hailing. 

Baca Juga: Profil Dan Biodata Anindya Bakrie Kakak Ipar Nia Ramadhani

Mereka dapat dihapus di dalam ruangan dalam situasi tertentu seperti saat makan, memberikan pidato atau tampil di atas panggung.

2. Persyaratan jarak fisik telah dihapus

Tidak lagi diwajibkan, tetapi dianjurkan terutama saat tidak memakai masker. 

Ini berarti bahwa bangunan sekarang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh.  

3. Tidak ada lagi tes untuk pelancong yang divaksinasi lengkap

Baca Juga: Sabbah FC Resmi Lepas Saddil Ramdani Bergabung dengan Timnas Indonesia U-23

Tes COVID-19 pra-keberangkatan dan saat kedatangan untuk pelancong yang memasuki negara itu akan dibatalkan bagi mereka yang divaksinasi lengkap. 

Mereka yang telah pulih dari infeksi COVID-19 enam hingga 60 hari sebelum tanggal keberangkatan, serta pelancong berusia 12 tahun ke bawah, juga dibebaskan dari tes ini. 

Namun, mereka yang hanya divaksinasi sebagian atau tidak divaksinasi harus mengikuti tes RT-PCR dua hari sebelum keberangkatan dan tes RTK-Ag yang diawasi dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. 

Baca Juga: Kasus Subang: Jika Danu Menjadi Tersangka, Tidak Ada Keuntungan yang Ia Dapat?

Mereka juga harus dikarantina selama lima hari.

4. Check-in melalui MySejahtera tidak diperlukan

Tidak perlu lagi check-in melalui aplikasi MySejahtera. 

Masuk ke tempat juga diizinkan terlepas dari status vaksinasi, kecuali bagi mereka yang positif COVID-19 dan di bawah Perintah Pengawasan Rumah (Home Surveillance Order/HSO).

Namun, aplikasi seluler MySejahtera tetap penting untuk pelaporan hasil swauji COVID-19 dan penegakan HSO. 

Kemenkes juga menghimbau kepada semua pihak untuk mengaktifkan fitur MySJ Trace di aplikasi agar dapat dilakukan contract tracing.

Baca Juga: Hj. Ida Nurlaela Wiradinata Jadi Motivator Atlet NPCI Diajang Porprov Jabar 2022

5. Lampu hijau untuk open house Hari Raya Aidilfitri

Open house baik indoor maupun outdoor diperbolehkan. 

Masker wajib untuk acara di dalam ruangan dan dianjurkan untuk yang diadakan di luar ruangan. 

Orang-orang yang dinyatakan positif COVID-19 tidak diperbolehkan menghadiri perayaan ini sementara mereka yang memiliki gejala tidak dianjurkan untuk hadir.

6. Waktu karantina yang lebih singkat bagi mereka yang dites positif

Sebelumnya, siapa pun yang dinyatakan positif COVID-19 harus menjalani karantina setidaknya selama tujuh hari. 

Baca Juga: Mengharukan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman Cium Tangan Mantan Kepala BIN Hendropriyono yang Sedang Sakit

Sekarang, di bawah rezim pengujian dan pelepasan yang baru, mereka memiliki opsi untuk menjalani tes RTK-Ag yang diawasi pada hari keempat setelah dinyatakan positif COVID-19. 

Jika negatif, mereka akan dikeluarkan dari karantina. 

Jika mereka masih dinyatakan positif, mereka harus menyelesaikan karantina tujuh hari.

7. Klub malam dapat dibuka kembali pada 15 Mei

Klub malam tidak diizinkan beroperasi sejak penguncian pertama pada Maret 2020, dan "kegiatan di klub malam" adalah satu-satunya item yang tersisa di daftar negatif Dewan Keamanan Nasional sebelum pengumuman pada hari Rabu. 

Sebagai kelegaan bagi operator, klub malam akan diizinkan untuk dibuka kembali mulai 15 Mei. ***

Editor: Rahmawati

Sumber: Channelnewsasia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah