3 Langkah Mudah Mendapatkan Kode Bayar E-Samsat Jawa Barat, Proses Pengesahan STNK

13 Maret 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi kode nomor /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah mengetahui cara mudah membayar pajak melalui E-Samsat, adapun langkah selanjutnya yang harus diketahui adalah mendapatkan kode bayar.

Kode bayar ini nantinya akan digunakan untuk syarat transaksi E-Samsat.

Berikut ini cara dan langkah mudah mendapatkan kode bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, Berikut Syarat dan ketentuannya

1. Aplikasi Sambara

Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store.

Setelah masuk aplikasi, silahkan buka menu Sambara.

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

Baca Juga: Istri Sendiri Dijual Rp600 Ribu Sekali Main, Suami Terancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses.

2. SMS Gateway Samsat

Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :

Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

Baca Juga: Tarif Kendaraan Bermotor Pribadi di Provinsi Jawa Barat, Berikut Besaran yang Harus Dibayar

3. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB.

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses.

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Sabtu 13 Maret 2021. Jangan Lupa Saksikan Episode Terbaru Ikatan Cinta

Bank BJB

Bank BCA

Bank BNI

Proses Pengesahan STNK

Daerah Hukum Polda Jabar Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler