Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Jawa Barat Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta Per bulan, Ini Syaratnya

12 Agustus 2021, 20:33 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi secara simbolis menyerahkan SK kepada salah satu perwakilan guru /Pikiran Rakyat/Novi Nurulliah

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat  melalui Dinas Pendidikan terus meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non PNS di Jawa Barat.

Pada Kamis 12 Agustus 2021 sebanyak 466 guru dan tenaga kependidikan non PNS menerima SK dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Kota Bandung.

Guru maupun tenaga pendidikan non PNS yang telah menerima SK tersebut berhak mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Adapun SK tersebut diserahkan kepada Guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru).

Dikutip priangantimurnews.com sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat dari   Humas Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi. Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan.

"Tadi kita sudah memberikan secara bertahap. Tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang," ujar Dedi.

Dedi menyampaikan, terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun subtansi. Dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes.

Baca Juga: Buruan Cek Sudah Cair, Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta, Ini Caranya

"Seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN," katanya.

Menurut dia, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Dedi mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK.

Adapun yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, dia memastikan, dapat kembali mengikutinya untuk tahun depan. Bahkan Dedi, akan memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.

"Kita akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Penghargaan kepada Para Dokter dan Tenaga Kesehatan

Menurut dia, sejumlah guru non-PNS yang telah mengantungi SK ini banyak yang ingin memanfaatkan tunjangan Rp1,5 juta tersebut untuk rumah Bakti Pada Guru (Bataru) yang merupakan program dari Provinsi Jawa Barat.

"Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester pertama, jadi Rp1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga penghasilan mereka tetap tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp 900 ribu itu akan bisa menggunakan tunjangan itu,"ujarnya.

Dedi melanjutkan, setiap guru non-PNS yang telah mendapatkan sertifikasi dan SK ini juga akan memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Di mana pihaknya sudah memperjuangkan sebanyak 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh kementerian.

Baca Juga: Cara Daftar Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag, Berikut Langkahnya

"Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10% sehingga kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi,"ucapnya.

Sementara itu, salah seorang guru penerima SK penugasan, Toni mengaku, penyerahan SK ini membuat dirinya lebih termotivasi. "Saya menjadi lebih terpacu dan termotivasi menjadi guru yang lebih kompeten," ujar guru SMKN Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.***(Novianti Nurulliah/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler