Gadis yang Ditemukan Terkulai Lemas di Semak-semak Korban Pemerkosaan Bergilir Dua Pria Kenalan di Medsos

2 Januari 2023, 22:20 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /Kris Delima/WonogiriUpdate

PRIANGANTIMURNEWS- Seorang gadis berinisial AR (14) yang ditemukan terkulai lemas di semak-semak di Klapanunggal Kabupaten Bogor Jabar merupakan korban pemerkosaan.

Kepastian gadis itu merupakan korban pemerkosaan disamapikan oleh penyidik dari Polres Bogor.

Pelakunya adalah dua pemuda berinisila MD (19) dan S (10) yang dikenal oleh korban melalu media sosial.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Nama Asli Pemain Film Argantara, Sedang Tayang di Bioskop

Kini dua tersangka pelaku pemerkosaan itu telah ditangkap oleh aparat Polres Bogor.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin 2 Januari 2023, menjelaskan bahwa korban diperkosa secara bergilir oleh tersangka MD (19) dan S (19) yang kini sudah ditangkap oleh petugas.

Kasus pemerkosaan berawal saat kedua tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial.

Tak lama setelah berkenala, kedua tersangka mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga: Kaget, Tagihan Capai Miliaran Rupiah! Indra Bekti Dirawat di Rumah Sakit Elit! Benrakah? Cek Faktanya

"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," ungkap AKBP Iman.

Selain menyetubuhi korban, kedua tersangka juga melakukan kekerasan dan membawa barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkan korban di semak-semak.

Atas perbuatannya, MD dan S dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 jo 53 KUHP Pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Heboh! Setelah Diselingkuhi, Kini Norma Risma Dilaporkan Ke Polisi Oleh Mantan Suami!

"Dari undang-undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya pula.

Sebelumnya, pada Rabu 28 Desember 2022 warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan ditemukannya seorang gadis di semak-semak.

Gadis itu diketahui berinisial AR (14) warga Gunung Putri.

Waktu ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dalam kondisi lemas. Saat itu AR dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat penanganan medis.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler