Ia memastikan jika perbuatan DI itu murni inisiatifnya sendiri dan tak melibatkan pegawai lainnya di kantornya. Diterangkannya pula jika perbuatan DI itu sama sekali tak ada kaitannya dengan tupoksinya sebagai pegawai Bapenda.
Masih menurut Yusef, dirinya sama sekali tak mengatahui kalau DI telah melakukan dugaan penipuan dan pungli sehingga harus berurusan dengan polisi. Namun demikian, pihaknya telah melaporkan kasus OTT yang dialami salah seorag stafnya tersebut ke Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Garut.
Baca Juga: Presiden akan Reformasi Struktural Pemerintahan Republik Indonesia Tahun 2021
"Untuk urusan kasus penipuan dan pungli yang telah dilakukannya, itu sudah masuk pelanggaran hukum dan kami sepenuhnya menyerahkan penanganannya ke pihak kepolisian. Yang pasti, kami juga sudah melaporkan hal ini kepada pimpinan kami," ujarnya.***