Pengacara Sebut Terdakwa Tohidin Jadi Tumbal. Misteri Mobil Putih Harus Diungkap

- 22 Januari 2021, 16:29 WIB
Terdakwa Tohidin (tengah) diapit oleh Pengacaranya saat di persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat, 22 Januari 2021.
Terdakwa Tohidin (tengah) diapit oleh Pengacaranya saat di persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat, 22 Januari 2021. /Dok. Kukun Abdul Syakur/

PRIANGANTIMURNEWS- Terdakwa Rohidin warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran menyampaikan pledoi atas dakwaan kepada dirinya terkait kasus dugaan money politic di pilkada Pangandaran 2020.

Pledoi atau pembelaan disampaikan Tohidin saat sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat, 22 Januari 2021.

Pembelaan diibacakan oleh kuasa hukumnya, Kukun Abdul Syakur pihak meminta Tohidin dibebaskan dari segala dakwaan. Salah satu alasannya karena saat memberikan amplop Tohidin tidak mengucapkan kalimat mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Bansos Rp300.000 dari Kemensos Hanya Bisa Dicairkan dengan KIS

"Klien kami hanya ditumbalkan, dia hanya dititipi amplop saja," ungkap Kukun melalui telepon, Jumat, 22 Januari 2021.

Kukun juga meminta kepada penegak hukum agar mengusut penyandang dana yang memberikan 70 amplop kepada Tohidin.

"Termasuk misteri mobil putih yang diungkap di persidangan juga harus terungkap dan usut juga siapa penyandang dananya. Kan di acara itu jelas ada calon Bupati dan rombongannya," kata Kukun.

Kukun menilai perkara ini seperti ada mata rantai yang terputus dan tidak menjangkau sumber uang.

"Mobil putih punya siapa, bagi penyidik tentu itu bukan perkara yang sulit, sepeda motor hilang saja bisa ditemukan. Itulah kami merasa klien kami ditumbalkan dalam perkara ini," kata Kukun.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x