Guru Pertanyakan Formasi dan Kuota PPPK

- 22 Januari 2021, 00:06 WIB
Ilustrasi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 sebelum pandemi.  Formasi Guru PPPK 2021 Siap Dibuka! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 sebelum pandemi. Formasi Guru PPPK 2021 Siap Dibuka! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi /Dok. Setkab

PRIANGANTIMURNEWS -  Guru pertanyaakan formasi rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Itu dilalukan karena samoai saat ini belum ada kejelasan.

Hingga kini pemerintah belum mengumumkan formasi PPPK serta ketersediaan kuota pada masing-masing daerah.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengatakan, jumlah formasi PPPK yang diajukan pemerintah daerah masih jauh dari target rekrutmen PPPK oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Diduga Terpapar Covid-19, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Meninggal Dunia

Pemerintah daerah di Indonesia baru mengajukan 489.664 formasi PPPK kepada pemerintah pusat. Padahal, pemerintah pusat menargetkan pengangkatan satu juta guru P3K pada 2021.

Hingga saat ini pun, pemerintah pusat belum mengumumkan formasi PPPK pada rekrutmen 2021.

"Dengan demikian, para guru masih bingung terkait formasi yang diberikan dan kesesuaian ketersediaan dari tiap instansi daerahnya," ucap Rizki, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Bencana Pergerakan Tanah, Tujuh Rumah Retak-retak

Menurut Rizki seperti dilansir priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, pemerintah daerah ketakutan mengajukan formasi guru PPPK karena khawatir gaji PPPK dibebankan kepada APBD sehingga formasi yang diajukan sedikit.

Padahal, gaji PPPK berasal APBN yang akan dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) kepada setiap daerah. Kurangnya sosialisasi kepada pemerintah daerah tentang penggajian guru PPPK dinilai menjadi penyebab kurangnya formasi guru PPPK yang diajukan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x