Kekurangan Volume, Ada Kelebihan Bayar Puluhan Proyek Fisik Capai Miliaran Rupiah

- 24 Februari 2021, 21:58 WIB
Tampak sejumlah alat berat dan pekerja tengah menyelesaikan pekerjaan jalan dan jembatan, Rabu, 23 Desember 2020
Tampak sejumlah alat berat dan pekerja tengah menyelesaikan pekerjaan jalan dan jembatan, Rabu, 23 Desember 2020 /Priangan Timur News/AGUS/

Yang pertama adalah lemahnya pengawasan dan yang kedua adalah pelaksana proyek yang kurang profesional.

"Sebenarnya sudah ada sistem yang terdiri dari konsultan pengawas, pejabat penerima hasil pekerjaan, pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran. Jika sistem ini menjalankan tugasnya dengan baik, maka kasus-kasus kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan bayar bisa dihindari," kata Apip, Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Walikota Non Aktif Tasikmalaya, Budi Budiman, Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK oleh Majelis Hakim

Dia mengatakan pengawas ini wajib hadir ke lapangan untuk memantau progres pembangunan atau pelaksanaan proyek. Kemudian pejabat penerima hasil pekerjaan juga diimbau tak hanya memeriksa dokumen di belakang meja.

"Pejabat penerima hasil pekerjaan juga harus turun langsung ke lapangan. Sehingga sinkron antara laporan di dokumen dengan kenyataan di lapangan," kata Apip.

Namun demikian Apip mengakui deretan proyek yang dinyatakan kekurangan volume pekerjaan di tahun 2020 akan menjadi bahan evaluasi sehingga tak terulang di tahun 2021 ini dan tahun-tahun mendatang.

"Inspektorat sendiri memang tidak melakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Kami melakukan pemeriksaan secara acak," kata Apip.

Baca Juga: Kerumunan Penyambutan Presiden Jokowi di NTT Banyak menuai Kontroversi, Hingga Komentar dr. Tirta

Terkait penanganan bagi proyek-proyek yang kekurangan volume atau lebih bayar, Apip mengatakan opsi yang dilakukan adalah dengan mengembalikan uang kelebihan pembayaran atau memenuhi kekurangan volume pekerjaan.

"Tapi memenuhi kekurangan volume pekerjaan hanya berlaku bagi pekerjaan yang masih berada pada masa kontrak kerja. Kalau bagi yang sudah lewat masa kontrak harus mengembalikan kelebihan pembayaran, agar tidak timbul kerugian negara," kata Apip.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah