PRIANGANTIMURNEWS- Nelayan di Kabupaten Pangandaran telah sepakat untuk menolak penangkapan Baby Lobster tidak lagi dilakukan.
Sejak pembacaan pernyataan sikap dari nelayan yang tergabung dalam anggota KUD Minasari di Hotel Horison Pangandaran pada Kamis, 18 Maret 2021.
Isi daripada ikrar tersebut merupakan mengingat kesinambungan dan pelestarian hayati kelautan dengan memperhatikan kondisi yang memperhatikan saat ini.
Baca Juga: Gadis Remaja Umur 16 Tahun Jadi Korban Kebrutalan Junta Myanmar, Tertembak Kepalanya
Salah satu kalimat yang dibacakan diantaranya, menolak penangkapan baby lobster di seluruh perairan Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata yang merupakan ketua KUD Minasari mengatakan bahwa, menolak penangkapan baby lobster karena hanya akan merusak ekosistem.
"Ikan pun ada rantai makanannya, jika baby lobster terus ditangkap bisa merusak ekosistem kehidupan laut," kata Jeje saat diwawancara awak media. Kamis, 19 Maret 2021.
Baca Juga: Kementerian BUMN Gandeng Forum Human Capital Indonesia untuk Memilih CEO dan CFO Rumah BUMN
Menurutnya, pada tahun 2020 kemarin masih bisa melihat lobster banyak dijual di pelelangan dengan ukuran standar buat konsumsi.