Jual Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

- 29 April 2021, 16:30 WIB
 Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi  Siswo DC Tarigan tengah memberikan keterangan pers terkait prostitusi online  yang dilakukan pasangan suami sitri dan menjual adik kandung mereka, Kamis 29 April 2021
Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan tengah memberikan keterangan pers terkait prostitusi online yang dilakukan pasangan suami sitri dan menjual adik kandung mereka, Kamis 29 April 2021 /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

Karena perbuatannya itu, pasangan suami istri ini akan dijerat dengan pasal 88, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)


 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pikiran -rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah