Karena perbuatannya itu, pasangan suami istri ini akan dijerat dengan pasal 88, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)
Karena perbuatannya itu, pasangan suami istri ini akan dijerat dengan pasal 88, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)
Editor: Muh Romli
Sumber: pikiran -rakyat.com