Ditegaskan Ermi, dari sisi manajemen pemerintahan sebenarnya setiap jabatan publik memiliki tugas pokok dan fungsinya menurut perundang-undangan yang ada.
Apa yang dikeluhkan Sahrul Gunawan yang dituangkan dalam InstaStory Instagramnya, kata Ermi, Sahrul kurang memahami dari sisi tugas pokok dan fungsinya.
Sebagaimana diketahui, ditambahkan Ermi, dalam Undang-undang 24 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, selama kepala daerah mampu mengemban tugas dengan sempurna, posisi wakil kepala daerah hanya bertugas untuk membantu tugas.
“Dari segi undang-undang, jika bupati ini bisa mengemban tugas dengan sempurna, ya wakil bupati hanya membantu menambal atau menggantikan ketika (bupati) ada halangan. Ada lagi misalnya di luar hal normatif, seperti pembagian kue, itu juga tetap kuncinya adalah masalah komunikasi,” ucap dia.
Baca Juga: Belum dapat Bansos, Simak Tata Cara Terdaftar di DTKS
Diberitakan sebelumnya, unggahan dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan di media sosial pribadinya masing-masing, membuat heboh.
Bahkan beberapa kalangan menafsirkan adanya keretakan di antara keduanya dan terkesan seolah saling “berbalas pantun”. Beberapa unggahan keduanya pun berseliweran di sosial media dan memantik persepsi para warganet.***(Ecep Sukirman/Pikiran Rakyat)