Namun alangkah terkejutnya bibi korban, setelah menjalami pemeriksaan ternyata ponakannya hamil enam bulan.
Kejadian tentu di luar dugaannya, apalagi keponakannya usianya masih sangat muda bahkan masih tergolong anak-anak.
Sepulangnya dari Puskesmas, bibi korban pun kemudian menanyai korban siapa orang yang telah melakukan perbuatan tak terpuji hingga hamil.
Awalnya ponakannya bungkam, namun akhirnya korban mengakui jika yang melakukan tidak asusila ayah tirinya.
Tak terima dengan apa yang telah menimpa keponakannya, bibi korban pun kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Banyuresmi.
"Setelah menerima laporan, kita langsung mendatangi rumah pelaku yang tak lain ayah tiri korban untuk kemudian mengamankannya," ucapnya.
Supian menerangkan, ayah tiri korban diamankan petugas Senin 6 September 2021 pukul 13.15 WIB tanpa perlawanan.
Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Banyuresmi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli anak tirinya. Bahkan perbuatan bejat dilakukan bukan hanya sekali, tetapi sudah delapan kali.