Baca Juga: Liverpool Bekerja untuk Mendapatkan Kembali Gelandang Keita dari Guinea Setelah Kudeta
Tindakan bejat pertama kali dilakukan bulan Maret 2021 di rumah pelalu yang juga tempat tinggal korban.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Supian, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.***(Aep Hemndy S/Pikiran Rakyat)