PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pemuda RCD (23), ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Tindakan bejat itu dilakukan pelaku pada Minggu 5 September 2021 lalu di kamar kontrakan pelaku di kawasan Kecamatan Mahal aja Kabupaten Karawang.
Pelaku langsung ditangkap polisi karena atas laporan ayah korban kepada polisi setempat.
Baca Juga: Ronald Koeman Ungkapkan Hukuman yang Pernah Membuat Lionel Messi Marah
Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang Karawang, Ajun Komisaris Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan menangkap pelaku dugaan pencabulan karena laporan dari ayah korban.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan MH (24) orang tua korban yang tercatat dalam berkas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1218/IX/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 06-09-2021," ujar AKP Oliestha, Kamis 23 September 2021.
Dikatakan AKP Oliesta peristiwa pencabulan bermula saat korban yang masih berusia 6 tahun itu sedang main handphone di dalam rumah kontrakan pelaku Minggu 5 September 2021 pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Pendapat Iniesta tentang Xavi Hernandez: 'Dia Telah Siap Melatih Barcelona'
Saat itu tersangka mendekati korban sambil merayu dengan menjanjikan akan memberikan mainan boneka berbie.
"Tersangka melakukan perbuatan cabul selama tiga menit. Setelah melakukan aksi bejatnya, korban mengadu ke ibunya," papar Oliesta.