Gara-gara Salah Kirim Stiker di WhatsApp, Siswa SMP Jadi Korban Perundungan

- 11 Oktober 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi perundungan.
Ilustrasi perundungan. /PIXABAY/Tumisu/

"Jadi sama-sama ikut saudaranya yang ada di sini. Mereka teman bermain," katanya.


Menurut Darmawan keluarga kedua belah pihak sudah bertemu dan sepakat menyelesaikan masalah tersebur secara musyawarah. 

Baca Juga: BPKN RI: Pelaku Usaha Diminta Konsisten Atas Kebijakan HET Obat Selama Pandemi Covid-19


"Masalah ini diselesaikan secara musyawarah, dipertemukan antara keluarga korban dan pelaku dan sudah dibuat juga surat pernyataannya sebagai bentuk pertanggung jawaban supaya tidak dilakukan lagi dikemudian hari," ucapnya. 


Korban dan pelaku, kata dia, sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan. 

"Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit dan dilakukan perawatan, korban pun sudah kembali ke orang tua masing-masing," katanya. 

Baca Juga: 2 Eks Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Memilih Menjadi Petani dan Dagang Nasi Goreng


Merujuk pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kata dia, keduanya masih di bawah umur. 


"Harus ada rehabilitasi karena masih di bawah umur, pelaku dan korban dijamin keselamatannya, keduanya dikembalikan kepada orang tuanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan," ucapnya. 


Sebelumnya, peristiwa perundungan yang dilakukan anak di bawah umur di Sarimanah, Sukajadi Kota Bandung, tersebar luas di media sosial.‎

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x