PRIANGANTIMURNEWS - Kasus penyelidikan pinjaman online (pinjol) ilegal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kembali menetapkan seorang tersangka.
Tersangka beriinisial RSO yang menjabat sebagai senior manajer di perusahaan pinjol ditangkap di Jakarta Selasa 19 Oktober 2021.
Kini pria yang mengendalikan perusahaan pinjol ilegal itu langsung dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kepala BMKG Bandung Himbau Masyarakat Jawa Barat Disaat Musim Peralihan dan Selalu Jaga Kesehatan
Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman membenarkan telah menangkap RSO seorang senior manager di perusahaan Pinjol ilegal tersebut.
"Perkembangan selanjutnya dari kasus perkara pinjol yang kita tangani adalah kami berhasil menangkap Senior Manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta. Inisialnya RSO," kata Kombes Pol Arif Rachman, saat ditemui di Mapolda Jabar pada Selasa 19 Oktober 2021.
Menurut Arif, RSO langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Celine Evangelista Kini Bersetatus Janda, Setelah Resmi Bercerai Dari Stefan William
"Jadi jumlah tersangka pinjol dari Yogyakarta ini dijumlahkan dengan yang kemarin adalah 8 orang tersangka," katanya.
Disinggung mengenai peran dari RSO, menurut Arif, RSO bertugas untuk memberikan perintah langsung pada perusahaan pinjol di bawahnya.