PRIANGANTIMURNEWS- Meski sudah banyak pelaku pengedar, pengguna, penyelundupan barang haram Narkoba atau Sabu yang di tangkap dan dipenjara hingga dihukum mati, ternyata tidak bisa memberi efek jera kepada pelaku.
Pelaku pengedar, pengguna dan penyelundup terus tiada hentinya untuk transaksi atau menyelundupkan seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
Hasil dari pengintaian dan berdasarkan informasi dari masyarakat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Rabu 16 Maret 2022 di Pantai Madasari Pangandaran telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus Narkoba jenis Sabu.
Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse dengan jumlah 66 karung yang berisi kotak tupperware dan bungkusan lakban bening yang diduga berisikan Sabu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka dengan perhitungan brutto 1000 kg dan belum ditimbang secara real."katanya dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Rabu 16 Maret 2022.
Diamankan nya 4 orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan identitas dan peranan diduga tersangka.
Dalam penangkapan 4 orang diduga tersangka pemilik Narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat telah berhasil merilis nama nama diduga pelaku.
Baca Juga: Atlet Surfing Asal Pangandaran Disambut oleh Ketua DPRD dan Ketua Koni Kabupaten Pangandaran