PRIANGANTIMURNEWS- Inilah fakta terkait kasus subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak yang hingga saat ini masih belum terungkap siapa pelakunya.
Untuk mengungkap siapa pelakunya ada pada kewenangan dari pihak kepolisian, faktanya pada kasus Subang ini sudah memasuki bulan ke sebelas semenjak peristiwa terjadi masih juga belum selesai.
Hal ini menjadikan publik beropini atas kasus Subang tersebut, dan bertanya-tanya atas saksi yang berbohong tetapi tidak ditangkap.
Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Danu Tahu Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak, Tapi Tak Punya Bukti?
Harus diketahui pada kasus Subang tersebut, penyidik dalam menetapkan status tersangka tidak berdasarkan atas kebohongan.
Pada kasus Subang untuk menetapkan tersangka diatur pada KUHAP Pasal 18, yaitu terkait alat bukti.
Untuk menetapkan tersangka dibutuhkan minimal 2 alat bukti dari 5 alat bukti tersedia, yaitu:
Baca Juga: Akhirnya! Sule Mau Temui Nathalie, Tak Mau Cerai Demi Adzam!
1. Alat bukti yang sah ialah