UPDATE KASUS SUBANG, Kenapa Garis Polisi Dibuka, TKP Diserahkan ke Keluarga, Ini Penjelasan Ibrahim Tempo

- 18 Agustus 2022, 19:21 WIB
Situasi Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang
Situasi Rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang /youtube subang hijau (jack)


PRIANGANTIMURNEWS - Update terbaru kasus Subang Jawa Barat, Polda Jabar dikabarkan telah membuka garis polisi dan menyerahkan rumah TKP ke pihak keluarga.

Dibukannya garis polisi rumah TKP tentunya menimbulkan banyak pertanyaan bagi warganet dan masyarakat, yang turut mengawal kasus Subang ini.

Hal ini lantaran, kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak ini hingga kini masih belum terungkap.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Ada Apa Polda Jabar Buka Police Line dan Serahkan TKP ke Keluarga? Begini Alasannya!

Bahkan, saat ini sudah memasuki satu tahun penyelidikan dimana pada 18 Agustus 2022, jasad kedua korban yakni almarhumah ibu Tuti dan anaknya Amalia ditemukan dengan kondisi mengenaskan.

Dilepasnya garis Polisi dan kembali menyerahkan rumah TKP pada pihak keluarga ini lantas membuat publik berasumsi jika kasus Subang ini akan ditutup.

Jika benar kasus Subang ini ditutup, tentunya akan membuat masyarakat dan pihak keluarga kecewa, lantaran mereka menginginkan keadilan bagi kedua korban.

Baca Juga: Garis Polisi di Tempat Kejadian Perkara Dicopot, Polda Jawa Barat Serahkan TKP Kepada Keluarga Korban?

Apalagi, di dalam rumah TKP masih banyak beberapa barang yang bisa dijadikan sebuah petunjuk.

Dilihat dari video yang beredar di sosial media, kondisi rumah TKP memang sudah tidak terurus, dimana kondisinya sangat memprihatinkan.

Dalam unggahan video juga memperlihatkan kondisi kamar TKP yang diduga sebagai tempat eksekusi korban masih banyak bercakan darah korban yang sudah kering.

Baca Juga: Info PSG: Klub Tawarkan 80 Juta Euro untuk Target Barcelona Pada Pemain Manchester City, Tetapi Ditolak, Siapa

Lantas apakah benar kasus Subang ini akan ditutup pihak Kepolisian?

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ibrahim Tompo berbicara.

Pihaknya memang benar telah membuka garis polisi di rumah TKP, kasus pembunuhan ibu dan anak.

Garis polisi di rumah korban kita buka setelah berbagai pertimbangan dan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga korban yang membutuhkan rumah tersebut untuk digunakan.

Baca Juga: Kakesbangpol Yani A Marzuki: Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Kilometer Dibuat Selama Satu Minggu

Dari rumah tempat kejadian erkara pihak penyidik langsung telah mengamankan berbagai barang bukti.

"Jadi setelah semua barang bukti diamankan, lalu rumah tempat kejadian perkara diberikan kepada pihak keluarga. Dengan syarat sebelum kasusnya tuntas rumah TKP tidak boleh dirubah."kata, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui sambungan telepon Kamis 18 Agustus 2022.

Kata, Kabid Has Polda Jabar, pihak penyidik telah memberikan Rumah kepada keluarga korban. Rumah dibuka garis polisi dan diberikan kepada keluarga korban, dengan catatan tidak boleh diubah.

"Adapun penyelidikan, penyidikan kasus Subang yang mengakibatkan meninggalnya ibu Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu hingga kini masih terus berjalan sampai ditetapkannya pelaku pembunuh ibu dan anak."ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan vs Spezia, Preview, Prediksi, Berita Tim, H2H: Liga Italia 2022-2023

Kata, Kombes Tompo, sampai sekarang penyidik dalam menangani kasus kematian ibu dan anak di Subang sudah melakukan pemeriksaan sekitar 122 orang saksi. 216 barang bukti sudah kita sita dan 10 TKP sudah diperiksa.

"Kita juga dalam menangani kasus kematian ibu dan anaka sudah melibatkan beberapa ahli seperti dokter porensik, ahli DNA, ahli seketsa wajah kemudian ahli kesehatan jiwa untuk membantu mengungkap perkaranya."katanya.

Sekarang kita sama sama berharap semoga kasus ini cepat selesai guna memberikan rasa keadilan terhadap korban.***

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x