TS diketahui sudah bekerja di kantor tersebut selama 4 tahun. Sehingga ia tahu letak CCTV yang terpasang.
Dalam melancarkan aksinya mencuri uang kantor, ia terlebih dahulu mematikan server CCTV.
Kemudian Kombes Pol Kusworo mengatakan bahwa uang yang dicuri tersangka sebagian sudah dipakai untuk membayar utang.
Polisi hanya bisa mengamankan uang yang dicuri TS di hari kedua yakni Rp85 juta.
"Sedangkan uang yang dicuri pada hari pertama sudah habis (untuk bayar utang judi online)," terangnya.
TS terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Office Boy di Bandung Nekat Rekayasa Perampokan Uang Rp150 Juta, Susun Skenario Demi Lunasi Utang" Penulis Agung Tri Nurcahyo