Sementara para korban tak menyadari dengan kejadian tersebut lantaran sudah tertidur pulas.
Atas perbuatannya itu Dede Tatang dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Terkait aksi konyolnya dalam merampok, pada polisi, pelaku mengatakan bahwa dirinya tak memiliki ajian atau jampi-jampi tertentu yang membuat setiap aksinya tidak diketahui pemilik rumah.
Ia hanya mengatakan aksinya bisa selancar itu lantaran ia memiliki ketenangan sehingga tak ragu-ragu dalam membobol rumah sasarannya.
Ia mengaku bahwa pada malam dirinya beraksi tak semata-mata merencanakan membobol dua rumah sekaligus.
Melainkan karena kesempatan suasana malam yang sepi lah yang membuatnya terdorong melakukan aksi tersebut
Baca Juga: Bobotoh Ngamuk Tuntut Bos Persib Mengundurkan Diri Sebagai Direktur! Benarkah? Cek Faktanya
Bahkan ia mengaku bahwa kedua rumah yang disatroni nya berdekatan dan ia pun kenal dengan pemilik rumah.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Maling di Tasikmalaya Beraksi dengan Santai, Sempat Makan dan Minum di Rumah Korban" Penulis Aris Mohamad Fitrian