PRIANGANTIMURNEWS – Vaksinasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19. Namun perlu diketahui bahwa masyarakat yang telah divaksin belum tentu kebal.
Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi, harus selalu mematuhi peraturan pemerintah. Ada lima hal yang tidak boleh dilakukan sesudah vaksinasi.
Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Instagram Kemenkes (Kementerian Kesehatan), berikut 5 hal yang tidak boleh dilakukan sesudah melaksanakan vaksinasi, yaitu:
Pertama
Mengabaikan nasihat, petunjuk atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid).
Saat telah melaksanakan vaksinasi, selalu ikuti arahan dari dokter, patuhi semua nasihatnya, sebab hal tersebut merupakan yang terbaik untuk kesehatan diri sendiri.
Kedua
Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat.
Kesehatan merupakan hal yang harus diutamakan, orang yang tidak dalam keadaan sehat, maka sangat tidak diperbolehkan untuk divaksin ataupun mendatangi tempat pelayanan vaksinasi.
Baca Juga: Michael Christian Ciptakan Lagu ‘Tak Mudik Tahun Ini’ Tuk Obati Kerinduan
Ketiga
Menekan, memijat atau menggosok lokasi bekas suntikan.