Belum ada regulasi larangan diperjualbelikan, larangan promosi terhadap rokok elektronik.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie juga menyebut bahwa kewenangan pelarangan rokok elektronik sendiri bukan di Kementeriannya.
Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Bukti yang Sempat Hilang Akhirnya Ditemukan, Kenapa Tidak Sesuai? Cek Faktanya
Kata,Cut ini terkait perdagangan, peredaran, periklanan, cukai, kemudian baru pada dampak kesehatan, itu kan rangkaian kita memang di sini, di dampak kesehatan.
"Upaya yang diberikan Kemenkes hanya pada dampak kesehatan. Seperti misalnya kawasan tanpa rokok. Sementara untuk peredaran sendiri perlu pihak lain yang mengatur izin peredara."ujarnya.***