Ini Bahaya Rokok Vape Dibanding Rokok Konvensional

- 4 Agustus 2022, 14:55 WIB
 Ilustrasi bahaya Roko Vape
Ilustrasi bahaya Roko Vape / Instagram @sehatyuks.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Sejak munculnya rokok elektronik Vape. Penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia kian hari terus semakin marak.

Rokok elektronik Vape saat ini telah memberikan berbagai rasa dan memberikan penampilan yang sangat percaya diri.

Padahal menurut Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso, menyebut, rokok elektrik ternyata lebih berbahaya daripada rokok konvensional.

Baca Juga: Anies Baswedan Ubah Nama Rumah Sakit Menjadi Rumah Sehat

"Rokok elektrik Vape ternyata lebih berbahaya daripada rokok konvensional."dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @sehatyuks Kamis 4 Agustus 2022.

Rokok elektrik memiliki beberapa jenis kandungan kimia yang mudah terhirup paru-paru.

"Cairan rokok elektronik sering dicampur bahan kimia, yang memicu asma, merusak paru dan jantung, serta penyebab kanker," ujarnya.

Baca Juga: Sekumpulan Artis Hamil Tua pada Akhir Tahun 2022 Menambah Anugerah dan Keharmonisan

Ngeri, "rokok elektronik jika digunakan pada usia lebih muda dapat menghambat perkembangan otak,"kata Sumarjati.

Sementara, pengendalian rokok elektronik saat ini masih belum jelas.

Belum ada regulasi larangan diperjualbelikan, larangan promosi terhadap rokok elektronik.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie juga menyebut bahwa kewenangan pelarangan rokok elektronik sendiri bukan di Kementeriannya.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Bukti yang Sempat Hilang Akhirnya Ditemukan, Kenapa Tidak Sesuai? Cek Faktanya

Kata,Cut ini terkait perdagangan, peredaran, periklanan, cukai, kemudian baru pada dampak kesehatan, itu kan rangkaian kita memang di sini, di dampak kesehatan.

"Upaya yang diberikan Kemenkes hanya pada dampak kesehatan. Seperti misalnya kawasan tanpa rokok. Sementara untuk peredaran sendiri perlu pihak lain yang mengatur izin peredara."ujarnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @sehatyuks.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x